Tuesday, March 14, 2006

RUU APP + Kebiri = Yes!!!

Tetap, soal gonjang-ganjing RUU Pornoaksi & Pornografi (RUU APP). Beberapa teman protes, kenapa saya tergolong yang pro dengan RUU sialan itu. Awalnya saya memang kontra, tapi capek juga jadi kaum kontra revolusioner. Jadi saya berbalik arah, pro! eh, pro ini ada syaratnya juga lho.
Syarat itu adalah:

1. Bukan cewek aja yang dilarang aneh-aneh dalam RUU itu, namun juga cowok. Cowok dilarang bertindak asusila seperti yang selama ini mereka lakukan terhadap cewek. Dalam hal ini saya setuju banget kalau hukum Islam diberlakukan. Yang mencoleki cewek, jarinya dipotong. Yang ngintip cewek mandi atau berusaha menelaah detail body cewek, matanya dicolok pakai besi panas. Nah, kalau pemerkosa? Jelas kan apanya yang dipotong??? Pikir aja sendiri. Ya, jawabannya adalah penisnya. Kata lainnya adalah dikebiri.
Bicara soal kebiri, saya jadi ingat masalah utama penyebab kemiskinan bangsa ini: kelebihan penduduk. Nah, dengan kebiri maka angka populasi bisa ditekan serendahnya. Para pemerkosa akan jadi pejantan loyo yang difungsikan sebagai kuli saja. Great idea!

2. Orang di balik peneribitan media porno jelas adalah kaum LELAKI sialan. Mereka ini harus dijatuhi hukuman 100 kali lipat lebih berat ketimbang model pornonya. Kan mereka yang membayar, lho. Mustahil ada orang mau bugil tanpa dibayar kecuali orang gila. Hukuman apa ya yang pas buat para bos media porno ini? Kebiri pelan-pelan? Bagus juga kayaknya. Kebiri dengan perlahan, disilet-silet sama persis kayak aksi (kabarnya) Gerwani PKI dulu.

3. Definisi pornoaksi diperluas ke pelaku perzinahan yang berkedok kawin siri atau yang langsung ngaku kumpul kebo. Ini banyak dilakukan selebriti, pejabat, orang kaya, dan semua yang mampu menyogok aparat keamanan sehingga tidak digrebek. Pelaku pornoaksi ini wajib menyantuni fakir miskin seumur hidup dengan kalkulasi biaya yang transparan ke publik. Misalnya: penyanyi dangdut anu yang punya istri tidak syah telah dijatuhi hukuman pembiayaan fakir miskin Rp.20 juta per bulan bagi 20 keluarga di alamat anu anu, untuk kebutuhan anu-anu dan seterusnya. Jika mangkir dari kewajiban ini maka.....KEBIRI bagi lelakinya dan kerja tanpa digaji bagi perempuannya.

Nah, kayaknya itu aja dulu soal syarat pemberlakuan RUU.